Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal; e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok; f. jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya beserta kode HS; g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner; h. tempat pemasukan; i. masa berlaku Rekomendasi; dan j. tujuan penggunaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id