Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.
Koreksi Anda