Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan. (2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id