Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer.
Koreksi Anda
