Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: a. negara tujuan INDONESIA; b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number); c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya; dan e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda