Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number);
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya;
dan
e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
