Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Koreksi Anda
