Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(3) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(6) Penetapan penambahan unit usaha dari negara asal yang telah ditetapkan dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
