Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara asal dan unit usaha dapat ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 13.
(2) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
(4) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
