Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status penyakit hewan di negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.
Koreksi Anda