Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
