Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan: a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya; b. negara asal dan unit usaha; dan c. kemasan, label, dan pengangkutan.
Koreksi Anda