Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melanggar ketentuan: a. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4); b. Pasal 5; c. Pasal 24 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d; d. Pasal 32; dan/atau e. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id