Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dilakukan secara organoleptik. (2) Apabila hasil pemeriksaan secara organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya penyimpangan harus dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. (3) Pemeriksaan kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dilakukan terhadap kesesuaian keterangan mengenai nama produk, produsen, tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluarsa, jenis/kategori produk, serta tanda halal bagi yang dipersyaratkan. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan berupa sertifikat veteriner dan sertifat halal bagi yang dipersyaratkan. (5) Pemeriksaan tempat penyimpanan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, dan tempat penjajaan khusus untuk produk olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi kesesuaian persyaratan higine sanitasi, dan suhu ruangan sesuai dengan jenis karkas, daging, dan/atau olahannya, serta pemisahan produk halal dan non halal.
Koreksi Anda