Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya;
b. kemasan dan label;
c. dokumen;
d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan
e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
Koreksi Anda
