Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum memiliki Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner provinsi atau kabupaten/kota terdekat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id