Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 132-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDIDAYA KARET HEVEA BRASILIENSIS YANG BAIK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 201314 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
