Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 130-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130-permentan-ot-140-12-2013 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDIDAYA KELAPA COCOS NUCIFERA YANG BAIK
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20134
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
