Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus mencantumkan nama Rumpun atau Galur dalam surat permohonan:
a. Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a; dan
c. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Pemberian nama untuk:
a. Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah setempat, maksimum 3 (tiga) kata;
2. mencerminkan identitas Rumpun atau Galur yang bersangkutan;
3. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu Rumpun atau Galur;
4. tidak menggunakan nama Rumpun atau Galur yang sudah ada;
5. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan atau ahli warisnya;
6. tidak menggunakan nama alam, seperti sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung, planet, dan batu mulia;
7. tidak menggunakan nama lambang negara;
dan
8. tidak menggunakan tanda baca apa pun, seperti titik (.), titik dua (:), dan koma (,).
b. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengubah nama Rumpun atau Galur dari negara asal.
Koreksi Anda
