Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Jumlah minimum Rumpun atau Galur menurut jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dan Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
