Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah minimum Rumpun atau Galur menurut jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dan Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda