Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g, minimal memuat:
a. karakteristik;
b. informasi genetik;
c. jumlah yang tersedia;
d. foto;
e. rencana pengelolaan SDG Hewan Introduksi; dan
f. ringkasan Rumpun atau Galur.
Koreksi Anda
