Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) meliputi:
a. surat permohonan, sesuai dengan Format-9;
b. saran dan pertimbangan dari Komisi Bibit Ternak;
c. dokumen Health Protocol atau Health Requirement dari negara asal;
d. surat pernyataan komitmen untuk mengelola SDG Hewan Introduksi yang akan dilepaskan secara berkelanjutan, sesuai dengan Format-10;
e. surat pernyataan telah dibibitkan atau dibudidayakan, sesuai dengan Format-11;
f. surat pernyataan kesesuaian kualitas Rumpun atau Galur introduksi, sesuai dengan Format-12;
dan
g. proposal, sesuai dengan Format-13.
(2) Format-9 sampai dengan Format-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
