Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, minimal memuat:
a. metode dan cara mendapatkan Rumpun atau Galur;
b. karakteristik;
c. informasi genetik;
d. aspek Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS);
e. jumlah yang tersedia;
f. foto;
g. rencana pengelolaan SDG Hewan; dan
h. ringkasan Rumpun atau Galur.
Koreksi Anda
