Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, minimal memuat: a. metode dan cara mendapatkan Rumpun atau Galur; b. karakteristik; c. informasi genetik; d. aspek Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS); e. jumlah yang tersedia; f. foto; g. rencana pengelolaan SDG Hewan; dan h. ringkasan Rumpun atau Galur.
Koreksi Anda