Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemanfaatan SDG Hewan menggunakan Benih atau Bibit dari Rumpun atau Galur baru yang berasal dari luar negeri, sebelum diedarkan harus terlebih dahulu dilakukan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi.
(2) Pengajuan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaku Usaha atau lembaga pemerintah dengan disertai dokumen persyaratan.
Koreksi Anda
