Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuliaan SDG Hewan yang menghasilkan Rumpun atau Galur baru, dapat diajukan Pelepasan Rumpun atau Galur. (2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SDG Hewan Asli, SDG Hewan Lokal, dan SDG Hewan Introduksi. (3) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemuliaan. (4) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Pemulia; b. ahli pakan; c. ahli reproduksi; d. ahli kesehatan Hewan; atau e. ahli bidang keilmuan lainnya yang mendukung kegiatan Pemuliaan. (5) Pengajuan Pelepasan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah dengan disertai dokumen persyaratan.
Koreksi Anda