Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, minimal memuat: a. nilai strategis; b. asal-usul; c. Sebaran Asli Geografis; d. karakteristik; e. informasi genetik; f. jumlah dan struktur populasi; g. foto; h. rencana pengelolaan; dan i. ringkasan Rumpun atau Galur.
Koreksi Anda