Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, minimal memuat:
a. nilai strategis;
b. asal-usul;
c. Sebaran Asli Geografis;
d. karakteristik;
e. informasi genetik;
f. jumlah dan struktur populasi;
g. foto;
h. rencana pengelolaan; dan
i. ringkasan Rumpun atau Galur.
Koreksi Anda
