Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4 disertai dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan, sesuai dengan Format-1; b. surat pernyataan komitmen untuk mengelola SDG Hewan yang akan ditetapkan secara berkelanjutan sesuai dengan Format-2; dan c. proposal, sesuai dengan Format-3. (3) Format-1 sampai dengan Format-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda