Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Jika Sebaran Asli Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (4) berada pada lintas provinsi, Direktur Jenderal dapat mengusulkan Penetapan Rumpun atau Galur kepada Menteri.
Koreksi Anda
