Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu wilayah: a. terdapat pembudidayaan SDG Hewan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan b. mempunyai nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diusulkan Penetapan Rumpun atau Galur. (2) Pembudidayaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Hewan Peliharaan dan/atau Satwa Liar yang tidak dilindungi. (3) Pelaksanaan pembudidayaan dengan menggunakan Satwa Liar yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (4) Usulan Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. bupati/wali kota jika Sebaran Asli Geografis berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau b. gubernur jika Sebaran Asli Geografis berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, kepada Menteri.
Koreksi Anda