Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di suatu wilayah:
a. terdapat pembudidayaan SDG Hewan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
dan
b. mempunyai nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diusulkan Penetapan Rumpun atau Galur.
(2) Pembudidayaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Hewan Peliharaan dan/atau Satwa Liar yang tidak dilindungi.
(3) Pelaksanaan pembudidayaan dengan menggunakan Satwa Liar yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(4) Usulan Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. bupati/wali kota jika Sebaran Asli Geografis berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
atau
b. gubernur jika Sebaran Asli Geografis berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, kepada Menteri.
Koreksi Anda
