Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudidayaan SDG Hewan yang mempunyai nilai strategis dapat diusulkan Penetapan Rumpun atau Galur. (2) SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Ternak asli atau Ternak lokal. (3) Nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai budaya, ekonomi, dan kemanfaatan Rumpun atau Galur. (4) Usulan Penetapan Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. bupati/wali kota jika Sebaran Asli Geografis berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau b. gubernur jika Sebaran Asli Geografis berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, kepada Menteri.
Koreksi Anda