Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Rumpun atau Galur yang telah didaftarkan ke Food and Agriculture Organization (FAO) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan tidak perlu diajukan untuk penetapan atau pelepasan.
Koreksi Anda
