Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Direktur Jenderal melakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai, pengawas bibit ternak tingkat provinsi, dan pengawas bibit ternak tingkat kabupaten/kota.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan perkembangan; dan/atau
b. inspeksi lapang jika diperlukan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar untuk keberlangsungan pengelolaan Rumpun atau Galur yang telah ditetapkan atau dilepaskan.
Koreksi Anda
