Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pengusul harus menyampaikan pelaporan Rumpun atau Galur yang telah ditetapkan atau dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah dan struktur populasi;
b. kesesuaian karakteristik Rumpun atau Galur;
c. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan
d. dampak terhadap sosial ekonomi.
Koreksi Anda
