Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul harus menyampaikan pelaporan Rumpun atau Galur yang telah ditetapkan atau dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. jumlah dan struktur populasi; b. kesesuaian karakteristik Rumpun atau Galur; c. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan d. dampak terhadap sosial ekonomi.
Koreksi Anda