Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b yang merupakan hasil rekayasa genetik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Koreksi Anda
