Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumpun atau Galur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) huruf b yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan sama dengan nama yang tercantum dalam keputusan menteri.
Koreksi Anda