Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil penilaian pleno diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon: a. tidak melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penolakan; atau b. melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, disampaikan kepada Menteri sebagai pertimbangan untuk penetapan atau pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Koreksi Anda