Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri sebagai pertimbangan untuk: a. Penetapan Rumpun atau Galur; b. Pelepasan Rumpun atau Galur; atau c. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN dalam keputusan menteri.
Koreksi Anda