Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b atau Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan dalam rapat pleno Tim Penilai. (2) Hasil penilaian pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menerima tanpa perbaikan; atau b. menerima dengan perbaikan. (3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Penilai kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak rapat pleno.
Koreksi Anda