Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan oleh Tim Penilai melalui unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tertulis kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil Uji Observasi diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata pemohon: a. tetap tidak melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penolakan; atau b. melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penilaian pleno. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda