Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan oleh Tim Penilai melalui unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara tertulis kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hasil Uji Observasi diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata pemohon:
a. tetap tidak melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penolakan;
atau
b. melakukan perbaikan data dan informasi dalam proposal, dilakukan penilaian pleno.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
