Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf e, dan Pasal 11 ayat (1) huruf g dengan kondisi lapang. (2) Uji Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah melakukan Uji Observasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil pemeriksaan dokumen persyaratan diterima. (4) Uji Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda