Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan oleh Unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak hasil pemeriksaan dokumen persyaratan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon:
a. tidak memenuhi dokumen persyaratan, usulan atau permohonan dianggap ditarik kembali; atau
b. memenuhi dokumen persyaratan, dilakukan Uji Observasi.
Koreksi Anda
