Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan oleh Unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak hasil pemeriksaan dokumen persyaratan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon: a. tidak memenuhi dokumen persyaratan, usulan atau permohonan dianggap ditarik kembali; atau b. memenuhi dokumen persyaratan, dilakukan Uji Observasi.
Koreksi Anda