Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan:
a. tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah, dilakukan perbaikan; atau
b. lengkap, benar, dan sah, dilakukan Uji Observasi.
Koreksi Anda
