Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru. 2. SDG Hewan Asli adalah SDG Hewan yang asal- usulnya murni berasal dari INDONESIA. 3. SDG Hewan Lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya. 4. SDG Hewan Introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di INDONESIA. 5. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 6. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 7. Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 8. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 9. Rumpun Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan Hewan atau Ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. 10. Galur Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Galur adalah sekelompok individu Hewan atau Ternak dalam satu Rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakkan. 11. Penetapan Rumpun atau Galur dari SDG Hewan yang selanjutnya disebut Penetapan Rumpun atau Galur adalah pengakuan pemerintah terhadap Rumpun atau Galur yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun-temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat. 12. Pelepasan Rumpun atau Galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu Rumpun atau Galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan. 13. Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi adalah pemenuhan persyaratan untuk mengedarkan Rumpun atau Galur baru yang berasal dari luar negeri dan sudah terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di INDONESIA. 14. Benih Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan atau Ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio. 15. Bibit Hewan atau Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan atau Ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 16. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Hewan atau Ternak dari suatu Rumpun atau Galur guna mencapai tujuan tertentu. 17. Sebaran Asli Geografis adalah lokasi Rumpun atau Galur yang telah ada secara turun-temurun dibudidayakan oleh peternak. 18. Uji Observasi adalah suatu penilaian lapang terhadap ciri spesifik kualitatif, kuantitatif, dan wilayah sebaran atas Rumpun atau Galur. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 20. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 21. Pemulia adalah perorangan, badan usaha, asosiasi, dan lembaga pemerintah yang melaksanakan Pemuliaan Hewan atau Ternak. 22. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan menghasilkan Benih dan/atau Bibit. 23. Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap usulan atau permohonan Rumpun atau Galur yang akan ditetapkan atau dilepaskan.
Koreksi Anda