Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas: a. mengawasi penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra; b. menerima keluhan atau laporan pengaduan dari para pihak kemitraan; c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan para pihak kemitraan; d. mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks “K” dan data dukung; e. mengawasi kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan f. menyampaikan hasil pengawasan kepada pemberi izin usaha perkebunan.
Koreksi Anda