Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas:
a. mengawasi penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra;
b. menerima keluhan atau laporan pengaduan dari para pihak kemitraan;
c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan para pihak kemitraan;
d. mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks “K” dan data dukung;
e. mengawasi kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
f. menyampaikan hasil pengawasan kepada pemberi izin usaha perkebunan.
Koreksi Anda
