Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian;
c. Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota;
d. Inspektorat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. dinas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan/atau koperasi; dan
f. unsur lain yang menunjang tugas pengawasan.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota tim penetapan harga yang ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
