Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian; c. Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota; d. Inspektorat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan e. dinas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan/atau koperasi; dan f. unsur lain yang menunjang tugas pengawasan. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota tim penetapan harga yang ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda