Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pembinaan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra.
(2) Direktur Jenderal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pengawalan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra secara berkala.
b. pelatihan dan pembinaan tim penetapan harga pembelian TBS.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. fasilitasi pembentukan Kelembagaan Pekebun yang memiliki 1 (satu) hamparan areal kelapa sawit; dan
b. percepatan pembangunan kemitraan berkelanjutan oleh seluruh PKS di wilayahnya.
Koreksi Anda
