Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Cangkang yang tidak digunakan sebagai bahan bakar dalam proses pengolahan TBS oleh PKS dapat dihitung sebagai Nilai Cangkang dalam pembelian TBS produksi Pekebun Mitra jika cangkang tersebut bernilai ekonomis.
(2) Nilai Cangkang dalam pembelian TBS produksi Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus Nilai Cangkang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Nilai Cangkang dalam pembelian TBS produksi Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, berdasarkan usulan tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
Koreksi Anda
