Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan harga pembelian TBS Pekebun Mitra oleh PKS dihitung menggunakan rumus harga pembelian TBS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga pembelian di PKS.
Koreksi Anda