Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga penjualan CPO dan PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mengacu pada penjualan CPO dan PK suatu PKS mitra periode sebelumnya. (2) Dalam hal tidak terdapat penjualan CPO dan PK suatu PKS mitra periode sebelumnya dan/atau terjadi deviasi harga lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) antara sesama anggota tim penetapan harga pembelian TBS, data harga CPO dan/atau PK dapat menggunakan: a. rata-rata penjualan CPO dan/atau PK pada PKS anggota tim penetapan harga pembelian TBS; b. harga penjualan yang bersumber dari kantor Pemasaran Bersama milik BUMN; atau c. harga penjualan CPO yang bersumber Bursa CPO INDONESIA, sesuai keputusan anggota Tim penetapan harga.
Koreksi Anda