Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Harga penjualan CPO dan PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mengacu pada penjualan CPO dan PK suatu PKS mitra periode sebelumnya.
(2) Dalam hal tidak terdapat penjualan CPO dan PK suatu PKS mitra periode sebelumnya dan/atau terjadi deviasi harga lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) antara sesama anggota tim penetapan harga pembelian TBS, data harga CPO dan/atau PK dapat menggunakan:
a. rata-rata penjualan CPO dan/atau PK pada PKS anggota tim penetapan harga pembelian TBS;
b. harga penjualan yang bersumber dari kantor Pemasaran Bersama milik BUMN; atau
c. harga penjualan CPO yang bersumber Bursa CPO INDONESIA, sesuai keputusan anggota Tim penetapan harga.
Koreksi Anda
