Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rendemen CPO dan Rendemen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Rendemen CPO dan Rendemen PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga atau institusi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (4) Biaya pengukuran rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah.
Koreksi Anda