Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Setiap PKS yang bekerja sama dengan Pekebun Mitra menyampaikan usulan penghitungan Indeks “K” dan data dukung atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (2) Usulan penghitungan Indeks “K” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditabulasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS secara tertimbang untuk mendapatkan Indeks “K” rata-rata yang berlaku untuk wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
